Berikut adalah cara untuk mendaftar BSU 2022:
- Login ke laman resmi kemnaker.go.id
- Selanjutnya, pada bagian atas sebelah kanan, klik Masuk apabila telah memiliki akun, atau klik Daftar bila belum memiliki akun
- Bila Anda belum memiliki akun, maka siapkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP dan nama ibu kandung.
- Selanjutnya isi biodata diri sesuai dengan pertanyaan yang tertera seperti tempat tanggal lahir, alamat sesuai KTP, dan nomor HP yang dapat digunakan untuk verifikasi OTP.
- Setelah itu segera aktivasi akun Kemnaker Anda dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan lewat nomor HP yang telah dimasukkan pada saat registrasi.
- Lengkapi data diri yang diminta sesuai dengan persyaratan
Setelah melakukan pendaftaran akun maka pekerja atau buruh akan menerima status di laman Kemnaker yakni sebagai berikut.
1. Status “Calon”
- Terdaftar
Terdaftar disini artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. - Tidak terdaftar
Tidak terdaftar disini artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.
Status ini dikarenakan Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
2. Status “Penetapan”
Terdapat dua penetapan bagi calon penerima BSU 2022, seperti sebagai berikut:
- Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.
- Belum memenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
3. Status “Penyaluran”
Status penyaluran ini berarti sudah tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU 2022 telah tersalurkan ke rekening Bank (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik Anda.
Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU 2022 telah tersalurkan ke rekening baru Anda.