Syarat Layanan:

  • Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016)

Catatan: Permohonan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Belum Memiliki Akta Kelahiran yang sudah memiliki NIK/Terdaftar dalam KK

Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

Setelah itu pilih menu “masuk” atau “login”. Lalu jika belum punya akun, pilih “mendaftar”. Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.

Untuk membuat akta kelahiran, caranya:

  1. Klik tambah permohonan
  2. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.
  3. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik “Simpan”.
  4. Tutup Pesan yang ditampilkan.
  5. Klik “Browse”, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik “Upload”.
  6. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik “Kirim permohonan jadwal”.
  7. Klik “Ya”, bila tidak ada perubahan.
  8. Klik tanda print. untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.