Syarat Layanan:
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong
- Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016)
Catatan: Permohonan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Belum Memiliki Akta Kelahiran yang sudah memiliki NIK/Terdaftar dalam KK
Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
Setelah itu pilih menu “masuk” atau “login”. Lalu jika belum punya akun, pilih “mendaftar”. Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.
Untuk membuat akta kelahiran, caranya:
- Klik tambah permohonan
- Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.
- Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik “Simpan”.
- Tutup Pesan yang ditampilkan.
- Klik “Browse”, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik “Upload”.
- Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik “Kirim permohonan jadwal”.
- Klik “Ya”, bila tidak ada perubahan.
- Klik tanda print. untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.