Kode pendaftaran antrian online hanya berlaku pada HARI YANG SAMA dengan pendaftaran yang dipilih (tidak dapat digunakan pada hari lainnya). BIAYA GRATIS.

Persyaratan:

  1. Penerbitan Akta Lahir Baru
    • Formulir F-2.01;
    • Surat Keterangan Kelahiran ASLI;
    • Fotocopy Buku Nikah (legalisir KUA) atau Akta Nikah/Akta Perkawinan;
    • Kartu Keluarga (KK);
    • Fotocopy KTP-el Ayah dan Ibu;
    • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
    • Formulir F-2.03 SPTJM (jika melahirkan di rumah);
    • Buku KIA/Kesehatan Ibu dan Anak (jika melahirkan di rumah);
    • Surat Pengantar dari RT (jika melahirkan di rumah).
  2. Penerbitan Akta Lahir Penggantian (Hilang/Rusak)
    • Surat Pernyataan/Permohonan Kutipan Kedua Akta;
    • Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian jika hilang/Akta Kelahiran yang rusak;
    • Fotocopy Akta Kelahiran lama yang hilang;
    • Fotocopy KK;
    • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.