Kode pendaftaran antrian online hanya berlaku pada HARI YANG SAMA dengan pendaftaran yang dipilih (tidak dapat digunakan pada hari lainnya). BIAYA GRATIS.
Persyaratan:
- Penerbitan Akta Lahir Baru
- Formulir F-2.01;
- Surat Keterangan Kelahiran ASLI;
- Fotocopy Buku Nikah (legalisir KUA) atau Akta Nikah/Akta Perkawinan;
- Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy KTP-el Ayah dan Ibu;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Formulir F-2.03 SPTJM (jika melahirkan di rumah);
- Buku KIA/Kesehatan Ibu dan Anak (jika melahirkan di rumah);
- Surat Pengantar dari RT (jika melahirkan di rumah).
- Penerbitan Akta Lahir Penggantian (Hilang/Rusak)
- Surat Pernyataan/Permohonan Kutipan Kedua Akta;
- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian jika hilang/Akta Kelahiran yang rusak;
- Fotocopy Akta Kelahiran lama yang hilang;
- Fotocopy KK;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.