Melansir laman Dispendukcapil Semarang, syarat membuat akta kelahiran di Semarang yaitu:
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
- Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah (Asli)
- Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
- Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
- Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp 6.000, apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
- Fotokopi Ijazah/STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki) Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6.000 bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.