Membuat akta kelahiran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Melansir aplikasi JSS, syarat permohonan akta kelahiran yaitu:
- Foto asli surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/bidan/lainnya
- Foto asli akta nikah (bagi yang menikah di KUA)/akta perkawinan (bagi yang menikah secara nonmuslim
- Foto asli kartu keluarga orang tua bayi
- Foto asli KTP kedua orang tua bayi.
Cara membuat akta kelahiran baru lewat JSS yaitu:
- Pertama-tama Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun menggunakan NIK.
- Setelah itu pilih menu Akta Kelahiran. Anda akan diarahkan ke laman Dukcapil.
- Pilih “Permohonan Baru” untuk membuat akta baru. Bisa digunakan untuk bayi baru lahir.
- Isi data yang diperlukan seperti NIK pemohon, nama pemohon, alamat lengkap, nomor hp, dan lainnya.
- Klik “Berikutnya” kemudian lengkapi persyaratan yang diperlukan.
- Tunggu 1-3 hari setelah mengirim permohonan. Cek berkala di “Riwayat Permohonan/pelayanan”.