SYARAT UMUM PEMOHON PERORANGAN KUR MIKRO BNI

1. Kriteria Pemohon : Individu/perseorangan atau Badan Usaha [dhi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup
2. Perijinan Usaha :
  1. Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
  2. Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) : Lancar
4. Pengalaman Usaha : Minimal 6 (enam) bulan
5. Usia Pemohon
(khusus untuk pemohon individu / perserorangan)
: Minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun tetapi sudah menikah
6. Hubungan dengan Bank : Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
7. NPWP : Tidak disyaratkan
8. Jaminan : Tidak diwajibkan jaminan tambahan.

INFORMASI PRODUK DAN BIAYA KUR MIKRO BNI

1. Maksimum Permohonan : Maksimum permohonan kredit di atas Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
2. Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi
3. Tujuan Kredit : Untuk usaha produktif di sektor usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan serta jasa-jasa yang diatur dalam ketentuan Pemerintah terkait KUR Mikro.
4. Suku Bunga : Kredit Modal Kerja dengan Angsuran dan Kredit Investasi : maksimal sebesar 6% (enam persen) efektif anuitas per tahun
5. Jangka Waktu : a. Kredit Modal Kerja Maksimal maksimal 3 (tiga) tahun
b. Kredit Investasi maksimal 5 (lima) tahun
6. Biaya-biaya :
a. Propisi dan Service Fee : Tidak dikenakan
b. Biaya Administrasi : Maksimal Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
c. Denda Tunggakan : 5% (lima persen) per tahun dari saldo yang tertunggak

Adapun, rincian masing-masing persyaratan KUR sebagai berikut:

KUR MIKRO

  • Maksimum : s/d Rp. 50.000.000,-.
  • Jangka waktu : s/d 3 tahun (kredit modal kerja), s/d 5 tahun (kredit investasi).
  • Persyaratan administrasi : KTP-el (KTP), Kartu Keluarga, Surat ijin usaha.
  • Jaminan : tidak diwajibkan.
  • Suku bunga : 6 persen eff p.a.

KUR KECIL

  • Maksimum : > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-.
  • Jangka waktu : s/d 4 tahun (kredit modal kerja), s/d 5 tahun (kredit investasi).
  • Persyaratan administrasi : KTP-el (KTP), NPWP (untuk KUR > Rp. 25 juta), Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Kecamatan.
  • Jaminan : disesuaikan dengan ketentuan BNI.
  • Suku bunga : 6 persen eff p.a.

KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

  • Maksimum : s/d Rp. 25.000.000,-.
  • Jangka waktu : disesuaikan dengan masa kontrak kerja maksimal 3 tahun.
  • Persyaratan administrasi : KTP-el (KTP), Kartu Keluarga, Surat ijin usaha. Jaminan : tidak diwajibkan.
  • Tujuan negara penempatan : Singapura, Malaysia, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, Jepang.
  • Suku bunga : 6 persen eff p.a.

KUR Khusus

Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

  • Maksimum : s/d Rp. 500.000.000,- setiap individu kelompok.
  • Jangka waktu : s/d 4 tahun (kredit modal kerja), s/d 5 tahun (kredit investasi).
  • Pembayaran pokok dan bunga secara angsuran berkala dan/atau sekaligus pada saat jatuh tempo.
  • Persyaratan administrasi : KTP-el (E-KTP), NPWP (untuk KUR > Rp. 50 juta), Kartu Keluarga, Surat ijin usaha.
  • Jaminan : disesuaikan dengan ketentuan BNI.
  • Suku bunga : 6 persen eff p.a.