Tahun ini, PPDB akan kembali dilaksanakan dengan menggunakan sistem online. Selain karena pandemi yang masih kita hadapi, sistem online PPDB dilaksanakan karena dinilai cukup efektif untuk melakukan seleksi terhadap peserta didik baru. PPDB sistem online memudahkan orang tua/wali dan siswa-siswi karena tidak perlu repot-repot untuk mengambil formulir dan mengembalikan lagi ke sekolah.
PPDB sistem online ini dilaksanakan oleh seluruh jenjang pendidikan di seluruh Indonesia, terkecuali sekolah-sekolah yang belum memiliki kelengkapan perangkat elektronik dan jaringan internet. Hal ini termasuk sekolah-sekolah yang berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Salah satu daerah yang turut melaksanakan PPDB online adalah Samarinda. Pada kesempatan ini kami akan bagikan informasi mengenai PPDB online SMP SMA/SMK Samarinda 2021, sebagai berikut:
Jalur Seleksi PPDB Online SMP SMA/SMK Samarinda
PPDB daring/online untuk SMP, SMA, dan SMK melalui:
1. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam bidang akademik yang dinilai dari nilai Ujian Nasional (UN) atau nilai rapor, dan prestasi non akademik seperti memenangkan perlombaan di tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Di Samarinda, seleksi jalur prestasi dapat dilakukan melalui 2 cara seleksi, yaitu dengan seleksi sertifikat (kuota 15%) dan seleksi nilai rapor (kuota 15%).
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur khusus PPDB yang diperuntukan untuk peserta didik baru penerima program keluarga tidak mampu yang diberikan oleh pemerintah.
Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu ini harus membuktikan dengan menunjukan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu/Surat Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota untuk jalur ini adalah sebanyak 15%.
3. Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru menurut wilayah tempat tinggal. Jalur ini bertujuan untuk memanajemen pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, dan menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah. Di Samarinda, kuota 50% terdiri dari zona sekolah, zona kabupaten, zona luar kabupaten.
4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dan Anak GTK
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dari satu daerah ke daerah yang lain. Di Samarinda, Kuota 5% untuk perpindahan tugas orang tua/wali dengan penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.
Persyaratan PPDB Online SMP SMA/SMK Samarinda
- Telah Lulus dan Memiliki Ijazah SD/MI, Ijazah Program Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan STTB SD/MI. Jika Ijazah belum terbit, peserta dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus ( SKL ) SD/ MI/ Paket A dengan tanda tangan dan stempel cap sekolah asli, bukan fotocopy (Satuan Pendidikan hanya boleh menerbitkan Surat Keterangan dengan tanda tangan dan cap basah sebanyak 1 kali). Surat Keterangan lulus dari sekolah dengan menyertakan nilai sebagaimana tercantum dalam nilai Ijazah tahun 2021.
- Memiliki SKHUS SD/MI atau Daftar Nilai /SKHUN Program Paket A atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD/MI. Bila aslinya belum terbit, peserta bisa menggunakan Surat Keterangan dari sekolah yang bertanda tangan dan stempel cap sekolah asli, bukan fotocopy. (Satuan Pendidikan hanya boleh menerbitkan Surat Keterangan dengan tanda tangan dan cap basah sebanyak 1 kali)
- Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2021/2022.
- Lulus dalam seleksi administrasi PPDB/PSB.
- Bagi calon siswa yang dinyatakan diterima, tidak diwajibkan mengikuti Tes Narkoba pada instansi yang berwenang (BNKK Samarinda), kecuali alasan Khusus dan diganti dengan Pernyataan Orang Tua
Persyaratan PPDB Online SMP SMA/SMK Samarinda
- Memiliki STL (Surat Tanda Lulus) SMP/MTs, Ijazah Program Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan STTB SMP/MTs. Bila aslinya belum terbit, peserta bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus dari sekolah bertanda tangan dan stempel cap sekolah asli, bukan fotocopy(Satuan Pendidikan hanya boleh menerbitkan Surat Keterangan dengan tanda tangan dan cap basah sebanyak 1 kali). Surat Keterangan lulus dari sekolah dengan menyertakan nilai sebagaimana tercantum dalam nilai nilai Ijazah tahun 2021.
- Mempunyai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SMP/MTs atau Daftar Nilai Pehabnas (DNP) Program Paket B atau Daftar Ujian Persamaan Tamat SMP/MTs. Bila aslinya belum terbit, peserta dapat menggunakan Surat Keterangan dari sekolah dengan tanda tangan dan stempel cap sekolah asli, bukan fotocopy. Satuan Pendidikan hanya boleh menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) sementara 1 kali dengan tanda tangan dan cap basah.
- Berusia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2021/2022
- Lulus seleksi administrasi PPDB/PSB.
- Bagi calon siswa yang dinyatakan diterima, tidak diwajibkan mengikuti Tes Narkoba pada instansi yang berwenang (BNKK Samarinda), kecuali alasan Khusus dan diganti dengan Pernyataan Orang Tua
Persyaratan PPDB Online SMP SMA/SMK Samarinda
- Memiliki STL (Surat Tanda Lulus) SMP/MTs, Ijazah Program Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan STTB SMP/MTs. Surat Keterangan Lulus dari sekolah bertanda tangan dan stempel cap sekolah asli, bukan fotocopy. Satuan Pendidikan hanya boleh menerbitkan Surat Keterangan 1 X dengan tanda tangan dan cap basah). Surat Keterangan lulus dari sekolah dengan menyertakan nilai sebagaimana tercantum dalam nilai nilai Ijazah tahun 2021.
- Mempunyai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SMP/MTs atau Daftar Nilai Pehabnas (DNP) Program Paket B. Bila yang asli belum terbit, maka dapat digantikan dengan SKHUN sementara dengan Surat Keterangan dari sekolah dengan tanda tangan dan stempel cap sekolah asli, bukan fotocopy. Satuan Pendidikan hanya boleh menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) sementara 1 kali dengan tanda tangan dan cap basah.
- Berusia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2021/2022.
- Memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan, sehat jasmani dan penampilan fisik sesuai dengan kebutuhan masing-masing jurusan/program keahlian dan dunia usaha/industri atau persyaratan yang dianggap perlu.
- Persyaratan khusus yang berlaku oleh sekolah penerima harus diketahui dan disetujui Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
- Lulus seleksi PPDB/PSB.
- Orang tua harus menandatangani pernyataan siap tes penjurusan calon peserta didik.
- Bagi calon siswa yang dinyatakan diterima, tidak diwajibkan mengikuti Tes Narkoba pada instansi yang berwenang (BNKK Samarinda), kecuali alasan Khusus dan diganti dengan Pernyataan Orang Tua
Cara Pendaftaran PPDB Online SMP SMA/SMK Samarinda
- Peserta membuka laman resmi https://samarinda.siap-ppdb.com/.
- Lakukan registrasi untuk mendapat akun PPDB online.
- Login ke situs resmi PPDB online Samarinda dengan menggunakan NIK dan password yang telah diregistrasi sebelumnya.
- Masukan data bagi siswa pendidikan non formal paket B, siswa yang berasal dari luar negeri provinsi dan yang tamat sebelum tahun berjalan, kemudian data akan di verifikasi.
- Bagi peserta didik baru dalam provinsi dan tamat dalam tahun berjalan dapat langsung melakukan konfirmasi data.
- Peserta didik baru mulai mendaftar dengan memilih jenis sekolah, jalur masuk, sekolah, dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Seleksi secara otomatis dilakukan dengan me-ranking data dan nilai siswa
- Pengumuman hasil di laman resmi PPDB Online Kota Samarinda https://samarinda.siap-ppdb.com/
- Daftar Ulang.
Penetapan Hasil Seleksi PPDB Online SMP SMA/SMK Samarinda
- Penetapan hasil seleksi PPDB online SMP, SMA, dan SMK Samarinda dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi;
- Calon Peserta Didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
- Penetapan hasil seleksi PPDB online SMP, SMA, dan SMK Samarinda bagi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui papan pengumuman pada satuan pendidikan, dan internet, atau media lain yang dapat menjangkau orang tua Calon Peserta Didik (disesuaikan masa darurat Covid-19);
- Pengumuman hasil seleksi PPDB online SMP, SMA, dan SMK Samarinda memuat tentang: nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan;
- Calon Peserta Didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi PPDB online SMP, SMA, dan SMK Samarinda, selanjutnya mencetak bukti diterima dari laman PPDB.