Jadwal penyelenggaraan PPDB untuk semua jenjang pendidikan di Temanggung sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan akan dilakukan secara serentak. Catat jadwal berikut agar kamu bisa mempersiapkan diri menjalani seleksi PPDB di jenjang tujuanmu.

• 27 April 2021 – 30 April 2021: Tahap sosialisasi Perbup PPDB
• 26 April 2021 – 24 Mei 2021: Tahap update dan verifikasi calon peserta didik baru, verifikasi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua, dan verifikasi piagam serta surat keterangan peringkat nilai rapor
• 18 Mei 2021 – 21 Mei 2021: Simulasi pendaftaran online
• 31 Mei 2021 – 4 Juni 2021: Tahap pendaftaran PPDB online jalur non zonasi
• 5 Juni 2021: Pengumuman hasil seleksi PPDB online jalur non zonasi
• 7 Juni 2021 – 9 Juni: Tahap pendaftaran PPDB online jalur zonasi
• 10 Juni 2021: Tahap pengumuman hasil seleksi PPDB jalur zonasi
• 11 Juni 2021 – 12 Juni 2021: Pendaftaran ulang siswa yang dinyatakan lulus seleksi

Berdasarkan jadwal di atas, pendaftaran PPDB online terbagi menjadi jalur zonasi dan jalur non zonasi. Pastikan kamu mendaftarkan diri di jalur yang sesuai kondisi terkini dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Jalur Pendaftaran PPDB di Temanggung

Teknis pelaksanaan PPDB di Temanggung yang mencakup informasi jadwal pelaksanaan PPDB, syarat PPDB, tata cara pendaftaran, kawasan zonasi, jalur seleksi, bentuk seleksi, konversi dan nilai sudah diatur. Di tahun 2021, terdapat empat macam jalur yang dibuka pada PPDB online untuk memeratakan akses pendidikan dan meningkatkan mutu diantaranya:

  1. Jalur zonasi
  2. Jalur afirmasi
    Pada jalur afirmasi, pendaftar wajib melampirkan kartu dan atau Surat Keputusan (SK) keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Selain itu, pendaftar juga menyerahkan surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik terkait kesediaan untuk diproses secara hukum apabila memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu bagi pendaftar jalur afirmasi.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali
    Pada jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftar melampirkan surat penugasan secara resmi.
  4. Jalur prestasi
    Pendaftar jalur prestasi menyertakan surat keterangan nilai rapor serta bobot peringkat rapor dan atau sertifikat perlombaan di bidang akademik atau bidang non akademik.

Pendaftar wajib menyertakan surat pernyataan kebenaran data dan dokumen yang diserahkan saat melakukan pendaftaran PPDB online. Perlu diketahui bahwa aturan yang berlaku untuk setiap jalur tidak sama, sehingga penting bagi kamu mengetahui perbedaan masing-masing jalur tersebut. Pada jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftar berasal dari dalam zona, sedangkan jalur afirmasi dan jalur prestasi dapat dipilih siswa dari dalam zona dan dari luar zona.

Kuota jalur zonasi untuk SMP sebanyak 70 persen, sedangkan untuk SMA/SMK belum dirilis secara resmi. Adapun kuota jalur prestasi SMP sebesar 10%, kuota jalur afirmasi 15%, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5%. Apabila tersisa kuota pada jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua atau wali, maka kuota akan dialihkan ke seleksi jalur zonasi.