PPDB SD

Persyaratan Umum

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik Baru
  3. Kartu Keluarga

Jalur Zonasi

Hanya dokumen persyaratan umum

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Dokumen persyaratan umum
  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan atau SKBM (guru)

PPDB SMP

Persyaratan Umum

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik Baru
  3. Kartu Keluarga

Jalur Zonasi

Hanya persyaratan umum saja

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Dokumen persyaratan umum
  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan atau SKBM (guru)

Jalur Prestasi Nilai Rapor

  1. Dokumen persyratan umum
  2. Akumulasi Nilai rata-rata Rapor kelas 4, 5, dan 6 Semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

Jalur Prestasi Perlombaan/Penghargaan

• Dokumen persyaratan umum
• Sertifikat prestasi sejenis

Jalur Afirmasi RMP

  1. Dokumen persyaratan umum
  2. Salah satu Kartu Jaminan Sosial seperti: Kartu Jaminan Sosial seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program, Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Terdaftar pada Data, Terpadu Kerawanan Sosial (DTKW), Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung

Peserta Didik Berkebutuhkan Khusus (PDBK)

  1. Dokumen persyaratan umum saja
  2. Kelengapan rekomendasi terkait kesiapan psikis CPDB akan dikeluarkan oleh tim Assessment Center Dinas Pendidikan setelah dilakukan penilaian. Waktu dan mekanisme penilaian akan diberitahukan kemudian.

PPDB SMA

Persyaratan Umum

  1. Calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
  3. Syarat umum, untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  4. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri. Selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  6. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama mininmal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuj jalur zonasi, tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada PPDB Online adalah sebagai berikut:

  1. Zonasi Tabel Jarak
    Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
  2. Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
    Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
  3. Zonasi Radius Jarak Mapping
    Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah. Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
  4. Zonasi Model Rayon
    Zonasi model ini digunakan untuk menentukan sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada sekolah favorit. Zonasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
  5. Zonasi Pilihan Sekolah
    Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
  6. Zonasi berdasarkan Jarak Tempuh
    Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Jalur afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Dalam jalur afimarsi ini, pemerintah pusat dan daerah wajib melalukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai perundang-undangan. Adapun persyaratan untuk jalur afirmasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Wajib dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
  3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
  4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
  5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
  6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Di mana hal ini harus dibuktikan pula dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Di jalur perpindahan tugas orang tua/wali ini, pemerintah pusat dan daerah pun wajib untuk melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan perundang-undangan.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik. Hal ini dapat dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Untuk jalur prestasi ini tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. Adapun jalur prestasi ini lebih rincinya ditentukan berdasarkan:

  1. Nilai Rapor
  2. Perlombaan atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  3. Mengunggah nilai rapot kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6 atau sertifikat penghargaan bagi jalur prestasi nonakademik.