BST disalurkan melalui 2 cara yaitu:
- Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat
-
- Bantuan bersumber dari dana APBN
- Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero)
- Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta
-
- Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta
- Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan
- Penyaluran dilakukan selama 4 bulan, sejak Januari hingga April 2021
- Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI
Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
- Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021
- Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik
- Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
- Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu
Untuk informasi lebih lanjut
Call Center Dinas Sosial DKI Jakarta
- Admin Dinas Sosial 1 (021) 4265115
- Admin Dinas Sosial 2 0821 1142 0717
- Admin Dinas Sosial 3 0877 7706 5202