BST disalurkan melalui 2 cara yaitu:

  • Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat
    • Bantuan bersumber dari dana APBN
    • Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero)
  • Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta
    • Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta
    • Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan
    • Penyaluran dilakukan selama 4 bulan, sejak Januari hingga April 2021
    • Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI

Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta

  • Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
  • Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021
  • Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik
  • Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
  • Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu

Untuk informasi lebih lanjut

Call Center Dinas Sosial DKI Jakarta

  • Admin Dinas Sosial 1 (021) 4265115
  • Admin Dinas Sosial 2 0821 1142 0717
  • Admin Dinas Sosial 3 0877 7706 5202