• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
  • Peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Mempunyai Gaji/Upah di bawah Rp 3,5 juta

Apabila syarat sudah terpenuhi, maka para pekerja atau buruh bisa mengecek langsung di kemnaker.go.id apakah masuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.