Apa itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)? Adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Apa saja DPP bagi para wajib pajak PPh 21? Berikut dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21:
a. Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang berlaku bagi:
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
- Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000
- Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.
c. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 selanjutnya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
d. Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
Itulah peraturan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21. Setelah ini akan dibahas tarif PPh 21 yang penting untuk dicermati agar tidak bingung jikalau Anda membayar pajak.