Untuk Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)

Untuk Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di  bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

Untuk Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)

Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya berupa:

  1. Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
  2. Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

Untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)

Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:

  1. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
  2. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  3. Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
  4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.

selanjutnya