Siapa yang dimaksud dengan bukan pegawai? Ya, di sini yang dimaksud bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Lalu bagaimanakah peraturan mengenai PPh 21 untuk bukan pegawai? Berikut adalah pertaturan PPh 21 bagi bukan pegawai:
1. Penghasilan kena pajak atau perhitungan PPh 21 bukan pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
2. Bila bukan pegawai tersebut memberikan jasa kepada pemotong PPh Pasal 21, maka:
- Bila pemotong PPh Pasal 21 mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
- Bila ia hanya melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
Lalu mungkin Anda juga bertanya-tanya, berapakah tarif pajak PPh21 bagi bukan pegawai? Berikut adalah ketentuan tarif pajak PPh 21 yang diperuntukkan bagi bukan pegawai:
1. Tarif PPh 21 Bukan Pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas jumlah kumulatif dari:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai yang memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21 di atas.
- 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat kesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21 di atas.
- Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
- Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
- Jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
2. Tarif PPh 21 bukan pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
- 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan; dan
- Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
Selain adanya peraturan pajak PPh 21 bagi bukan pegawai, ada pula aturan untuk pengurangan pajak PPh 21 bagi bukan pegawai. Ketentuan pengurangan pajak PPh 21 bagi bukan pegawai adalah sebagai berikut:
1. Bukan pegawai dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh Pasal 21 serta memperoleh penghasilan lainnya.
2. Untung dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP tersebut, penerima penghasilan bukan pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP suami, serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.
Lalu bagaimanakah pajak PPh 21 bagi para dokter? Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, peraturannya yaitu jumlah penghasilan brutonya sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.